PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 77
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya. (2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
