PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Anggaran Eksekutif Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
