Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah.
(2) Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan barang milik daerah; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; f. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Gubernur dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh : a. Sekretaris Daerah. b. Kepala Unit Kerja. c. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan. d. Pengurus Barang. e. Penyimpan Barang. (4) Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah. (5) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD; e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(6) Kepala SKPD sebagai pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab atas:
a. mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD) bagi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui Pengelola Barang; b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang miik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui Pengelola Barang; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemimdahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur melalui Pengelola Barang; g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya (7) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan sebagai Pembantu Pengelola Barang (PPB) dan Pusat Informasi Barang Milik Daerah (PIBMD) bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah yang ada pada SKPD. (8) Pengurus barang/penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan serta mengurus barang milik daerah dalam pemakaian.
