PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Gubernur mengatur pengelolaan barang daerah. (2) Pendaftaran dan pencatatan barang daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
