PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang pemerintah.
