PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan pengelolaan barang Daerah adalah untuk : a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang; c. terwujudnya pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif dan efisien.
