PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengelolaan barang daerah adalah untuk : a. mengamankan barang daerah; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah; c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang daerah.
