Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintahan Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pengelola barang milik Daerah.
Biro Umum dan Perlengkapan adalah Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna barang milik daerah.
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang d aerah yang meliputi perencanaan, penentuan, kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
Pengurus Barang Daerah adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah, menerima, menyimpan, mendistribusikan dan mengurus barang dalam pemakaian.
Rumah Daerah adalah rumah yang dimiliki oleh Pemerintah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang ditetapkan.
Standarisasi Harga Barang adalah Pembakuan Harga Barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitasnya.
Perencanaan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka sedang menyusun kebutuhan dan atau pemeliharaan barang daerah yang akan datang.
Penentuan Kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan atau pemeliharaan Barang Daerah yang dituangkan dalam anggaran.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan Barang Daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
Pengadaan adalah Kegiatan untuk melakukan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah dan atau Pemeliharaan Barang Daerah.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke unit kerja/satuan kerja pemakai.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
