Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan dibantu Unit Kerja terkait menyusun Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. (2) Standarisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Kendaraan Perorangan Dinas
Jabatan
Jumlah Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder (maksimal)
- Gubernur 1 (satu) unit 1 (satu) unit Sedan Jeep 3.000 cc 4.200 cc
- Wakil Gubernur 1 (satu) unit 1 (satu) unit Sedan Jeep 2.500 cc 3.200
b. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan
Jabatan
Jumlah Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder (maksimal)
- Ketua DPRD Provinsi
1 (satu) unit Sedan atau Jeep 4.000 cc 2. Wakil Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 3.200 cc 3. Pejabat Eselon I
1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.500 cc 4. Pejabat Eselon II 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.000 cc 5. Pejabat Eselon III 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 1.500 cc 6. Pejabat Eselon IV
1 (satu) unit Sepeda Motor 125 cc 7. Kendaraan Operasional
Sepeda Motor 250 cc
