PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 63
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
Penjualan rumah milik daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai peraturan perUndang-Undangan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
