PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 62
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
Gubernur MENETAPKAN penggunaan rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status rumah-rumah negeri sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
