Pasal 64
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah : a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Daerah Golongan III; b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa- belikan kepada Pegawai (2) Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 40 Tahun 1994, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. (3) Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Gubernur. (4) Rumah dimaksud tidak dalam sengketa. (5) Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak Atas Tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
