PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 38
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. (2) Barang Milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. (3) Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
