PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 37
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya (2) Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengamanan administrasi dengan melengkapi dokumen kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB, dan dokumen lainnya) b. pengamanan fisik meliputi : pemagaran, pematokan/tanda batas dan tanda kepemilikan. c. pengamanan hukum melalui upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atas barang milik/dikuasai Pemerintah daerah.
