PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 39
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.
