PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 29
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Barang milik Daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan. (2) Pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah. (3) Pinjam pakai tidak merubah status hukum (memindahtangankan) kepemilikan barang Daerah. (4) Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Pelaksanaan Pinjam Pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu. c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman. d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
