Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Barang milik Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah. (2) Barang milik Daerah yang disewakan tidak merubah status hukum/status kepemilikan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat : a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Barang milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak selain disewakan dapat dipungut retribusi atas pemanfaatan/penggunaan barang tersebut. (7) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (8) Hasil penerimaan sewa dan retribusi disetor ke Kas Daerah.
