PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 27
BAB 7 — PEMANFAATAN
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: a. sewa; b. pinjam Pakai; c. kerjasama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
