PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 30
BAB 7 — PEMANFAATAN
Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah; b. meningkatkan penerimaan daerah.
