PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 7
BAB 5 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Besarnya retribusi yang dipungut untuk memperoleh perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut : a. Fasilitas Kolam Bermain, sebagai berikut :
- Untuk 1 (satu) kali masuk dikenakan tarif rata-rata : a) Hari Biasa sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah); b) Hari Libur sebesar Rp. 3.300,00 (tiga ribu tiga ratus rupiah).
- Pemakaian Insidentil pada pagi atau siang hari untuk 1 (satu) kali pemakaian dengan jumlah pemakai paling banyak 50 (lima puluh) orang dikenakan tarif a) Hari Biasa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); b) Hari Libur sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya kelebihan jam pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
- Pemakaian Insidentil pada malam hari untuk 1 (satu) kali pemakaian dengan jumlah pemakai paling banyak 50 (lima puluh) orang dikenakan tarif : a) Hari Biasa sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah); b) Hari Libur sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian saetiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). b. Pemakaian Tempat Berjualan yang terletak di lingkungan Taman Rekreasi Kota dikenakan tarif sebesar Rp. 3.000,00 per M² (tiga ribu rupiah permeter persegi) setiap bulan. (2) Pemakaian insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini paling lama 4 (empat) jam; (3) Tarif pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
