Pasal 8
BAB 5 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Selain retribusi pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini, juga ditetapkan retribusi perijinan tempat berjualan, sebagai berikut : a. Untuk mendapatkan ijin baru sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); b. Untuk perpanjangan ijin sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); c. Untuk balik nama ijin sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); d. Untuk heregistrasi ijin sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah); (2) Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan wajib dilakukan heregistrasi setiap tahunnya; (3) Selain pedagang yang memiliki ijin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan berjualan di lokasi Taman Rekreasi Kota; (4) Tata Cara Pemakaian Tempat Berjualan dan pengaturan perijinan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
