PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 6
BAB 4 — TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat penggunaan jasa di lingkungan Taman Rekreasi Kota ditentukan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas, proses perijinan dan luas pemakaian tempat berjualan.
