PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 5
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas pada Taman Rekreasi Kota digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
