PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subyek retribusi perijinan dan pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perijinan dan memanfaatkan fasilitas di Taman Rekreasi Kota.
