PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Obyek pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota yang dikenakan retribusi atas pemakaian fasilitas yang terdiri dari : a. Kolam Bermain; b. Ijin Tempat Berjualan; c. Pemakaian Tempat Berjualan; d. Permainan Anak-anak.
