PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas pada Taman Rekreasi Kota dipungut retribusi sebagai pembayaran :
- Pemakaian kolam bermain ;
- Pemberian perijinan, dan
- Pemakaian luas tempat berjualan dan permainan anak-anak.
