Pasal 15
BAB 12 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD yang diterbitkan; (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menggunakan Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan yang jelas; (3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut; (4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bukti atau alasannya bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; (6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi lainnya.
