PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 14
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Penagihan retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran; (2) Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah surat teguran diterima Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang; (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
