PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 13
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai dan lunas; (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
