PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 12
BAB 9 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT atau media lain yang dipersamakan.
