PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 11
BAB 8 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Penetapan retribusi terutang dengan diterbitkannya SKRD atau media lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini berdasarkan SPdORD; (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT; (3) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
