PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 16
BAB 12 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan; (2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau mengurangi besarnya retribusi terhutang; (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
