Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bupati adalah Bupati Gianyar.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan pesyaratan teknis dan laik jalan.
Sanksi Administratif Berupa Denda adalah biaya yang dikenakan atas keterlambatan PKB.
Pasal 2
(1) Bupati MENETAPKAN penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB. (2) Bupati menunjuk Kepala Dinas untuk melaksanakan penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bukan sebagai piutang dan tidak dipungut kembali.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. (2) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai
dengan tanggal 30 J u n i 2022 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam hal pemohon melakukan PKB setelah tanggal 30 J u n i 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. B A B III TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi P K B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada pemohon uji Kendaraan Bermotor atas seluruh k u r u n waktu keterlambatan melakukan P K B . Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi P K B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus melalui Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor. B A B IV PELAPORAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor wajib membuat laporan penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi P K B berupa denda P K B paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu j i k a diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rekapitulasi data yang meliputi :
a. nama pemilik Kendaraan Bermotor; b. alamat; c. nomor Kendaraan Bermotor; d. nomor kontrol berkas uji; e. masa uji Kendaraan Bermotor; f. jumlah besaran sanksi administrasi yang ditetapkan; dan g. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. B A B V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan B u p a t i ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gianyar. Ditetapkan di Gianyar pada tanggal 3 1 Desember 2 0 2 1 Diundangkan di Gianyar pada tanggal 3 1 Desember 2 0 2 1 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GIANYAR, I MADE G E D E WISNU WIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2021 NOMOR 89
