Pasal 3
BAB 2 — PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. (2) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai
dengan tanggal 30 J u n i 2022 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam hal pemohon melakukan PKB setelah tanggal 30 J u n i 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. B A B III TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
