PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021...
Pasal 5
BAB 2 — PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor wajib membuat laporan penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi P K B berupa denda P K B paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu j i k a diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rekapitulasi data yang meliputi :
a. nama pemilik Kendaraan Bermotor; b. alamat; c. nomor Kendaraan Bermotor; d. nomor kontrol berkas uji; e. masa uji Kendaraan Bermotor; f. jumlah besaran sanksi administrasi yang ditetapkan; dan g. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. B A B V KETENTUAN PENUTUP
