Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui : a. pemantauan; dan b. evaluasi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan informasi pengelolaan lumpur tinja di masyarakat, badan usaha/swasta, dan badan usaha pengelola lumpur tinja. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan evaluasi untuk mengukur kondisi pengelolaan lumpur tinja, meliputi : a. aspek teknis, antara lain :
kondisi fisik armada pengangkutan lumpur tinja;
kondisi fisik IPLT; dan
kinerja pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi; b. aspek non teknis, antara lain :
aspek sumber daya manusia;
sistem dan prosedur;
keuangan;
peran masyarakat; dan
hukum; c. kondisi lingkungan, antara lain :
pemantauan kualitas efluen hasil pengolahan lumpur tinja;
pemantauan kualitas air tanah dan air pada badan air permukaan, bekerjasama dengan instansi yang berwenang; dan
pemantauan kualitas hasil pengolahan lumpur tinja. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Dinas.
