PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dinas melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lumpur tinja dan/atau pengelolaan air limbah domestik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. masyarakat; b. badan usaha/swasta; dan c. badan usaha pengelola lumpur tinja.
