PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 19
BAB 5 — KELEMBAGAAN
Tugas UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai Operator Air Limbah Domestik sebagai berikut : a. merencanakan dan menyelenggarakan pendataan sub sistem pengolahan setempat dan IPALD yang tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur; b. merencanakan dan menyelenggarakan layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal; c. mengusulkan penyesuaian tarif retribusi layanan lumpur tinja kepada Dinas; d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik; e. merencanakan dan menerapkan sistem informasi pengelolaan lumpur tinja; f. melakukan sosialisasi, promosi, edukasi layanan lumpur tinja; dan g. melaporkan pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja kepada Dinas.
