PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
