PERDA
Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Lalu Lintas, membawahi :
- Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
- Seksi Keselamatan Lalu Lintas. c. Bidang Angkutan, membawahi :
- Seksi Fasilitasi Angkutan;
- Seksi Pengembangan Angkutan. d. Bidang Teknik Prasarana, membawahi;
- Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan;
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; e. UPT; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
