PERDA
Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 4
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perhubungan. (2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang Perhubungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan; d. pelaksanaan administrasi Dinas; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
