PERDA
Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
