PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), upaya Pemberantasan Buta Aksara dapat dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. kerja sama; dan/atau c. bantuan pembiayaan bagi PKBM.
