PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan Pemberantasan Buta Aksara di Daerah. (2) Pemberantasan Buta Aksara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pemberantasan Buta Aksara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Masyarakat Penyandang Buta Aksara melalui program pendidikan keaksaraan. (4) Program pendidikan keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Program Pendidikan Keaksaraan dasar; dan b. Program Pendidikan Keaksaraan lanjut.
