PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan kepada Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
