PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk Anak Putus Sekolah jenjang: a. SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat; b. SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat; dan/atau c. SMA/ sekolah menengah kejuruan/ MA atau bentuk lain yang sederajat. (2) Pengaktifan kembali bagi Anak Putus Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan: a. kepala satuan pendidikan; b. kepala satuan pendidikan non formal; dan/atau c. instansi terkait
