PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.144.027.253.000 yang bersumber dari : a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
