PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut : a. pendapatan daerah
Rp.1.144.027.253.000 b. belanja daerah
Rp.1.181.752.253.000 Defisit/Surplus Rp. (37.725.000.000)
c. Pembiayaan Daerah
- penerimaan
Rp. 44.000.000.000 2. pengeluaran
Rp. 6.275.000.000 Pembiayaan Netto Rp. 37.725.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0 Tahun Berkenaan
