PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 4
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. pajak daerah
Rp. 19.605.000.000 b. retribusi daerah
Rp. 4.926.000.000 c. hasil pengelolaan kekayaan
Rp. 9.675.000.000 daerah yang dipisahkan a. lain – lain pendapatan asli
Rp. 36.225.000.000 daerah yang sah
