PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Keluarga/wali/Pengampu ODGJ berkewajiban:
a. melaporkan dan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan indikasi ODGJ; b. mendampingi ODGJ selama proses perujukan, perawatan dan pasca pengobatan; dan c. menerima kembali dan merawat eks ODGJ didalam keluarga.
